Jumlah piutang negara di 2010 capai Rp 62 triliun



JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatatkan, pada 2010, jumlah piutang negara yang belum tertagih mencapai Rp 62 triliun.Menurut Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo, piutang tersebut di antaranya merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dialihkan untuk ditagih.Menurut Menkeu, masih tercatatnya total piutang negara yang belum tertagih itu dikarenakan adanya kesulitan dalam penagihan. "Kalau sampai ada piutang negara yang belum tertagih itu karena dimasing-masing instansi Kementerian/Lembaga (K/L) ataupun BUMN sudah berusaha untuk menagih tetapi tidak bisa ditagih. Oleh karena itu dialihkan tagihannya ke Kemekeu. Jadi itu tantangan kita," ujarnya, usai acara pelantikan Eselon II Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Jumat (17/3).Namun demikian, ia mengatakan, akan tetap melakukan penagihan dengan upaya apa pun. "Nah kita melajutkan upaya untuk penagihan. Penagihan itu dimulai mungkin melakukan upaya yang halus, upaya restrukturisasi, sampai dengan upaya tindakan hukum," tegasnya.Menurutnya, segala upaya penagihan tentu harus dilakukan. Pasalnya, hal tersebut dimaksudkan agar piutang negara tak terus meningkat."Kalau tidak ada tindakan, nanti (piutang) bukan turun tapi malah naik. Pada 2014 kita (targetkan) harus turun secara drastis. Tapi memang semua pasti ada hambatan, tapi harus niat dengan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie