JAKARTA. Gagasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk memberi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sebesar Rp 25 juta bukan sekedar wacana. Kini pendapatan PNS DKI akan ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis, berbeda dari yang selama ini didapat berupa TKD statis. "Bukan langsung Rp 25 juta tapi akan didapat dari bonus-bonus yang diberikan berdasarkan jumlah poin yang didapat. Itu namanya kinerja dinamis. Pelan-pelan dan bertahap," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12). Upaya peningkatan penghasilan PNS DKI akan diikuti dengan pengurangan jumlah PNS DKI yang kini mencapai 70.288 orang. Menurutnya, jumlah PNS DKI terlalu banyak dan harus dikurangi.
Jumlah PNS DKI dikurangi, tapi gaji akan dinaikkan
JAKARTA. Gagasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk memberi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sebesar Rp 25 juta bukan sekedar wacana. Kini pendapatan PNS DKI akan ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis, berbeda dari yang selama ini didapat berupa TKD statis. "Bukan langsung Rp 25 juta tapi akan didapat dari bonus-bonus yang diberikan berdasarkan jumlah poin yang didapat. Itu namanya kinerja dinamis. Pelan-pelan dan bertahap," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12). Upaya peningkatan penghasilan PNS DKI akan diikuti dengan pengurangan jumlah PNS DKI yang kini mencapai 70.288 orang. Menurutnya, jumlah PNS DKI terlalu banyak dan harus dikurangi.