Jumlah PNS DKI dikurangi, tapi gaji akan dinaikkan



JAKARTA. Gagasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk memberi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sebesar Rp 25 juta bukan sekedar wacana. Kini pendapatan PNS DKI akan ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis, berbeda dari yang selama ini didapat berupa TKD statis.

"Bukan langsung Rp 25 juta tapi akan didapat dari bonus-bonus yang diberikan berdasarkan jumlah poin yang didapat. Itu namanya kinerja dinamis. Pelan-pelan dan bertahap," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12).

Upaya peningkatan penghasilan PNS DKI akan diikuti dengan pengurangan jumlah PNS DKI yang kini mencapai 70.288 orang. Menurutnya, jumlah PNS DKI terlalu banyak dan harus dikurangi.


"Kita mau kurangi pegawai. Pegawai DKI terlalu banyak. Kita mau sisakan yang terbaik supaya nanti swasta pun mau masuk," kata dia.

Menurut Mantan Bupati Belitung Timur itu, pejabat eselon II akan diambil dari kalangan perusahaan swasta. Hal ini dilakukan untuk mendorong kinerja PNS DKI agar dapat setara kinerja perusahaan swasta yang bagus.

"Supaya nanti swasta pun mau masuk. Kita berhak mengadakan swasta eselon 2. Nah, ini akan membuat orang tidak mau berpikir macam-macam di DKI," ucapnya. (Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan