JAKARTA. Jumlah produk lokal yang wajib diserap proyek pemerintah bertambah dari 470 produk menjadi 558 produk dalam 21 kelompok barang dan jasa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 49/2009. Permenperin yang ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada 12 Mei 2009 lalu itu baru berlaku efektif mulai 12 Agustus 2009. Permenperin ini melengkapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2009 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain menambah jumlah produk yang wajib diserap, lewat Permenperin itu pemerintah juga menegaskan soal sanksi. “Anggaran kementerian lembaga yang tidak menaati aturan ini tahun depan akan dikurangi. Dan pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai PP No 30/1990 tentang disiplin pegawai,” kata Fahmi Idris, Selasa (26/5).
Jumlah Produk Lokal Wajib Diserap Naik
JAKARTA. Jumlah produk lokal yang wajib diserap proyek pemerintah bertambah dari 470 produk menjadi 558 produk dalam 21 kelompok barang dan jasa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 49/2009. Permenperin yang ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada 12 Mei 2009 lalu itu baru berlaku efektif mulai 12 Agustus 2009. Permenperin ini melengkapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2009 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain menambah jumlah produk yang wajib diserap, lewat Permenperin itu pemerintah juga menegaskan soal sanksi. “Anggaran kementerian lembaga yang tidak menaati aturan ini tahun depan akan dikurangi. Dan pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai PP No 30/1990 tentang disiplin pegawai,” kata Fahmi Idris, Selasa (26/5).