JAKARTA. Jumlah kepemilikan rekening masyarakat Indonesia dinilai masih rendah. Bahkan, jumlahnya terendah se-ASEAN. "Jumlah kepemilikan rekening tabungan masih di bawah 50% dari total penduduk Indonesia saat ini," kata anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel, saat diskusi Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Kamis (18/10) di Hotel Borobudur Jakarta. Berdasarkan penelitiannya, hanya sekitar 19,6% masyarakat Indonesia berusia di atas 15 tahun yang mempunyai rekening tabungan. Padahal, di Malaysia sudah 66,2%, Thailand 72,75, dan Singapura 98,2%. "Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja," tambahnya. Dengan kondisi itu, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menaungi industri jasa keuangan dan non-lembaga keuangan harus memberikan edukasi dan perlindungan konsumen, serta harus disampaikan kepada konsumen dengan baik. Dengan adanya edukasi dan perlindungan konsumen ini, kata Kemal, OJK diharapkan dapat mencegah moral hazard konsumen yang memanfaatkan celah pengawasan dan regulasi demi keuntungan pribadi sehingga tidak akan merugikan penyedia jasa keuangan. Di sisi lain, penyedia jasa keuangan juga harus memberikan edukasi kepada konsumen dengan memilih produk atas dasar dan sesuai dengan kemampuan finansialnya. Selain itu, konsumen juga harus bertanggung jawab mencari informasi lebih banyak mengenai produk jasa keuangan. "Harapannya, konsumen akan mendapatkan informasi secara cukup dari penyedia jasa keuangan dan memberikan akses yang mudah terhadap sumber informasi," ungkapnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jumlah rekening di Indonesia terendah se-ASEAN
JAKARTA. Jumlah kepemilikan rekening masyarakat Indonesia dinilai masih rendah. Bahkan, jumlahnya terendah se-ASEAN. "Jumlah kepemilikan rekening tabungan masih di bawah 50% dari total penduduk Indonesia saat ini," kata anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel, saat diskusi Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Kamis (18/10) di Hotel Borobudur Jakarta. Berdasarkan penelitiannya, hanya sekitar 19,6% masyarakat Indonesia berusia di atas 15 tahun yang mempunyai rekening tabungan. Padahal, di Malaysia sudah 66,2%, Thailand 72,75, dan Singapura 98,2%. "Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja," tambahnya. Dengan kondisi itu, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menaungi industri jasa keuangan dan non-lembaga keuangan harus memberikan edukasi dan perlindungan konsumen, serta harus disampaikan kepada konsumen dengan baik. Dengan adanya edukasi dan perlindungan konsumen ini, kata Kemal, OJK diharapkan dapat mencegah moral hazard konsumen yang memanfaatkan celah pengawasan dan regulasi demi keuntungan pribadi sehingga tidak akan merugikan penyedia jasa keuangan. Di sisi lain, penyedia jasa keuangan juga harus memberikan edukasi kepada konsumen dengan memilih produk atas dasar dan sesuai dengan kemampuan finansialnya. Selain itu, konsumen juga harus bertanggung jawab mencari informasi lebih banyak mengenai produk jasa keuangan. "Harapannya, konsumen akan mendapatkan informasi secara cukup dari penyedia jasa keuangan dan memberikan akses yang mudah terhadap sumber informasi," ungkapnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News