JAKARTA. Jumlah saham syariah yang ada di dalam daftar efek syariah (DES) berkurang. Pada periode I 2014 jumlah saham syariah ada 322 saham. Sedangkan, pada periode sebelumnya, total saham yang masuk DES mencapai 336 saham.Pada periode anyar ini, total saham perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang masuk kategori syariah sebanyak 301 saham. Sisanya perusahaan publik yang tidak listing. Adapun, perusahaan yang baru saja IPO dan masuk ke dalam DES ada lima saham.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik melakukan pengkajian DES secara berkala setiap tahunnya. Periode I diterbitkan setiap akhir Mei, sedangkan periode II terbit setiap akhir November.OJK telah memiliki sejumlah kriteria dalam menentukan DES ini. Ketentuan yang digunakan antara lain, perusahaan bersangkutan bukan perusahaan yang bergerak di bidang perjudian dan sejenisnya. Perusahaan tidak melakukan perdagangan yang dilarang, bukan jasa keuangan ribawi.Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi. Misalnya, seperti perusahaan asuransi konvensional. Perusahan yang bersangkutan tidak melakukan distribusi barang-barang haram.Kemudian, dalam hal finansial juga ada batasan-batasan yang diberikan. Seperti, rasio hutang berbasis bunga dibanding total aset harus lebih kecil atau sama dengan 45%. Pendapatan non halal dibanding dengan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jumlah saham syariah menyusut
JAKARTA. Jumlah saham syariah yang ada di dalam daftar efek syariah (DES) berkurang. Pada periode I 2014 jumlah saham syariah ada 322 saham. Sedangkan, pada periode sebelumnya, total saham yang masuk DES mencapai 336 saham.Pada periode anyar ini, total saham perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang masuk kategori syariah sebanyak 301 saham. Sisanya perusahaan publik yang tidak listing. Adapun, perusahaan yang baru saja IPO dan masuk ke dalam DES ada lima saham.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik melakukan pengkajian DES secara berkala setiap tahunnya. Periode I diterbitkan setiap akhir Mei, sedangkan periode II terbit setiap akhir November.OJK telah memiliki sejumlah kriteria dalam menentukan DES ini. Ketentuan yang digunakan antara lain, perusahaan bersangkutan bukan perusahaan yang bergerak di bidang perjudian dan sejenisnya. Perusahaan tidak melakukan perdagangan yang dilarang, bukan jasa keuangan ribawi.Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi. Misalnya, seperti perusahaan asuransi konvensional. Perusahan yang bersangkutan tidak melakukan distribusi barang-barang haram.Kemudian, dalam hal finansial juga ada batasan-batasan yang diberikan. Seperti, rasio hutang berbasis bunga dibanding total aset harus lebih kecil atau sama dengan 45%. Pendapatan non halal dibanding dengan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News