KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi terhadap angkutan online semakin ketat. Pemerintah mulai menerapkan aturan kuota sopir taksi online. Berhubung saat ini jumlah sopir sudah melampaui kuota, pemerintah menerapkan moratorium penambahan driver terhadap tiga perusahaan pemanggil tumpangan online: Go-Jek, Grab, dan Uber. Dengan pemberlakuan moratorium yang telah diteken Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Senin (12 Maret 2018) lalu, maka ketiga penyelenggara aplikasi tersebut tidak boleh merekrut pengemudi baru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, keputusan pembatasan ini diambil karena pertumbuhan jumlah pengemudi sangat cepat.
Jumlah sopir taksi online melonjak, pemerintah melarang perekrutan driver baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi terhadap angkutan online semakin ketat. Pemerintah mulai menerapkan aturan kuota sopir taksi online. Berhubung saat ini jumlah sopir sudah melampaui kuota, pemerintah menerapkan moratorium penambahan driver terhadap tiga perusahaan pemanggil tumpangan online: Go-Jek, Grab, dan Uber. Dengan pemberlakuan moratorium yang telah diteken Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Senin (12 Maret 2018) lalu, maka ketiga penyelenggara aplikasi tersebut tidak boleh merekrut pengemudi baru. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, keputusan pembatasan ini diambil karena pertumbuhan jumlah pengemudi sangat cepat.