JAKARTA. Setelah penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku pada akhir tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 adalah sebanyak 5.339 orang Data TKA sebanyak 5.339 orang itu terdiri dari periode bulan Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah enam bulan. Sedangkan bulan Februari sebanyak 2.303 orang untuk yang bekerja lebih dari enam bulan, dan 453 orang TKA yang bekerja dibawah enam bulan.
Jumlah tenaga kerja asing cenderung turun
JAKARTA. Setelah penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai berlaku pada akhir tahun 2015, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 adalah sebanyak 5.339 orang Data TKA sebanyak 5.339 orang itu terdiri dari periode bulan Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah enam bulan. Sedangkan bulan Februari sebanyak 2.303 orang untuk yang bekerja lebih dari enam bulan, dan 453 orang TKA yang bekerja dibawah enam bulan.