JAKARTA. Pemerintah menghimbau kepada tenaga kerja agar jangan khawatir akan kehadiran tenaga kerja asing dapat menyebabkan pengangguran dan pemutusan hubunga kerja (PHK) bagi tenaga kerja lokal. Pasalnya, jumlah tenaga kerja dari luar negeri mulai menyusut seiring dengan kemampuan tenaga kerja lokal. “Jumlah tenaga asing terus menurun menjadi 54.000 orang per Agustus 2015 dari sebelumnya terdapat 76.000 orang tenaga kerja,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Senin (1/9).
Jumlah tenaga kerja asing susut
JAKARTA. Pemerintah menghimbau kepada tenaga kerja agar jangan khawatir akan kehadiran tenaga kerja asing dapat menyebabkan pengangguran dan pemutusan hubunga kerja (PHK) bagi tenaga kerja lokal. Pasalnya, jumlah tenaga kerja dari luar negeri mulai menyusut seiring dengan kemampuan tenaga kerja lokal. “Jumlah tenaga asing terus menurun menjadi 54.000 orang per Agustus 2015 dari sebelumnya terdapat 76.000 orang tenaga kerja,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Senin (1/9).