KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita selama ini bisa berkomunikasi, salah satunya berkat rel yang bernama frekuensi. Spektrum frekuensi radio cuma sedikit dan merupakan sumber daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Maka, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.Masyarakat. Waktunya boleh dibilang mepet. "Konsultasi publik dari tanggal 25 September sampai 1 Oktober 2018," kata Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, melakui siaan pers. Berdasarkan rancangan peraturan Menteri Kominfo itu, ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian. Terkait realokasi frekuensi radio, pasal 7 aturan tersebut menyebutkan, realokasi frekuensi radio sebelum izin penggunaan spektrum frekuensi radio berakhir, pengguna baru wajib mengganti segala biaya akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna lama. Ini bias, karena bisa seolah terjadi jual beli frekuensi. Padahal mengacu pada saat XL Axiata mengakuisis Axis, frekuensi Axis dikembalikan ke negara yang selanjutnya dilelang.
Jumlah terbatas, Kominfo harus mengetatkan aturan penggunaan frekeunsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita selama ini bisa berkomunikasi, salah satunya berkat rel yang bernama frekuensi. Spektrum frekuensi radio cuma sedikit dan merupakan sumber daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Maka, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.Masyarakat. Waktunya boleh dibilang mepet. "Konsultasi publik dari tanggal 25 September sampai 1 Oktober 2018," kata Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, melakui siaan pers. Berdasarkan rancangan peraturan Menteri Kominfo itu, ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian. Terkait realokasi frekuensi radio, pasal 7 aturan tersebut menyebutkan, realokasi frekuensi radio sebelum izin penggunaan spektrum frekuensi radio berakhir, pengguna baru wajib mengganti segala biaya akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna lama. Ini bias, karena bisa seolah terjadi jual beli frekuensi. Padahal mengacu pada saat XL Axiata mengakuisis Axis, frekuensi Axis dikembalikan ke negara yang selanjutnya dilelang.