Jumlah terbatas, Kominfo harus mengetatkan aturan penggunaan frekeunsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kita selama ini bisa berkomunikasi, salah satunya berkat rel yang bernama frekuensi. Spektrum frekuensi radio cuma sedikit dan merupakan sumber daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

Maka, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.Masyarakat.  Waktunya boleh dibilang mepet. "Konsultasi publik  dari tanggal 25 September sampai 1 Oktober 2018," kata   Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, melakui siaan pers. 

Berdasarkan rancangan peraturan Menteri Kominfo itu, ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian. Terkait realokasi frekuensi radio, pasal 7 aturan tersebut menyebutkan, realokasi frekuensi radio sebelum izin penggunaan spektrum frekuensi radio berakhir, pengguna baru wajib mengganti segala biaya akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna lama. Ini bias, karena bisa seolah terjadi jual beli frekuensi. Padahal mengacu pada saat XL Axiata mengakuisis Axis, frekuensi Axis dikembalikan ke negara yang selanjutnya dilelang. 


Lalu di pasal 11 menyatakan, jika belum ada pengguna dalam pita frekuensi radio, penetapan izin penyelenggaraan frekuensi radio melalui proses seleksi. Di tengah langkanya frekuensi dan kebutuhan penerimaan negara, sebaiknya proses seleksi ini disertai lelang. Tujuannya agar mengoptimalkan penerimaan negara. 

Di pasal 14 menerangkan, evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan frekuensi radio melalui evaluasi dan diatur oleh peraturan menteri. Soal perpanjangan, regulator juga seharusnya melihat efektivitas penggunaan frekuensi radio dan komitmen membangun jaringan. Yang terjadi, ada pemilik frekuensi yang tidak menjalankan bisnisnya. Ada pula yang berjakan, tapi mereka malas membangun jaringan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian