JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) pada awal November nanti akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur jumlah televisi dan radio di setiap kabupaten di Indonesia.Perhitungan jumlah stasiun televisi dan radio ini menggunakan rumus indeks potensi dan kemajuan daerah. Indeks potensi dihitung dari aspek geografis, demografis, dan potensi dari sumber daya manusia. Sedangkan indeks kemajuan daerah dihitung berdasarkan indeks ekonomi dan indeks bisnis.Direktur SKDI Depkominfo Freddy Tulung mengatakan, perhitungan tersebut mengacu pada data BPS dan Bappenas. Dalam mapping, akan dibuat zoning. Klasifikasinya terdiri atas lima zona (Zona 1-5). Menurut data sementara yang ia miliki, kebanyakan kabupaten di Indonesia berada di zona 3 atau 4, yang artinya masuk dalam kategori "sedang". "Mapping ini masih butuh penyesuaian, kami masih memerlukan konsultasi publik," kata Freddy, seusai mengikuti rapat dengan Panja Frekuensi di DPR, Selasa (23/9).
Jumlah TV dan Radio di Kabupaten akan diatur
JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) pada awal November nanti akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur jumlah televisi dan radio di setiap kabupaten di Indonesia.Perhitungan jumlah stasiun televisi dan radio ini menggunakan rumus indeks potensi dan kemajuan daerah. Indeks potensi dihitung dari aspek geografis, demografis, dan potensi dari sumber daya manusia. Sedangkan indeks kemajuan daerah dihitung berdasarkan indeks ekonomi dan indeks bisnis.Direktur SKDI Depkominfo Freddy Tulung mengatakan, perhitungan tersebut mengacu pada data BPS dan Bappenas. Dalam mapping, akan dibuat zoning. Klasifikasinya terdiri atas lima zona (Zona 1-5). Menurut data sementara yang ia miliki, kebanyakan kabupaten di Indonesia berada di zona 3 atau 4, yang artinya masuk dalam kategori "sedang". "Mapping ini masih butuh penyesuaian, kami masih memerlukan konsultasi publik," kata Freddy, seusai mengikuti rapat dengan Panja Frekuensi di DPR, Selasa (23/9).