KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim bahwa program pemadanan antara Nomor Induk Keluarga (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak pada tahun 2023. Berdasarkan buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, jumlah wajib pajak pada tahun 2023 mencapai 69,1 juta. Angka ini bertambah 2,9 juta wajib pajak jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 66,2 juta. "Program tersebut berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak yang signifikan pada tahun 2023," tulis pemerintah dalam buku tersebut, dikutip Minggu (20/8).
Jumlah Wajib Pajak 2023 Meningkat, Ditopang Program Pemadanan NIK-NPWP,
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim bahwa program pemadanan antara Nomor Induk Keluarga (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak pada tahun 2023. Berdasarkan buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, jumlah wajib pajak pada tahun 2023 mencapai 69,1 juta. Angka ini bertambah 2,9 juta wajib pajak jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 66,2 juta. "Program tersebut berdampak pada peningkatan jumlah wajib pajak yang signifikan pada tahun 2023," tulis pemerintah dalam buku tersebut, dikutip Minggu (20/8).