KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertambahan wajib pajak (WP) baru yang signifikan sepanjang 2026. Hingga 9 Juni 2026, sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari WP yang telah melakukan pembayaran mencapai Rp 726,87 miliar. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Fajry Akbar menilai capaian tersebut patut diapresiasi karena menjadi rekor tertinggi jumlah wajib pajak hasil ekstensifikasi dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Dievaluasi Agustus 2026, Ini Indikator Keberhasilannya "Kalau kita lihat sedari tahun 2015, ini rekor jumlah wajib pajak hasil ekstensifikasi. Ini perlu kami berikan apresiasi," ujar Fajry kepada Kontan, Kamis (11/6/2026). Berdasarkan data yang ia cermati, capaian tertinggi sebelumnya terjadi pada 2019 dengan penambahan 1.261.070 wajib pajak baru. Setelah itu, jumlah WP hasil ekstensifikasi menurun drastis selama periode pandemi dan pascapandemi, sebelum akhirnya kembali melonjak pada 2026. Namun, menurut Fajry, keberhasilan memperluas basis pajak tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan negara yang signifikan. Ia menyoroti rendahnya kontribusi rata-rata dari setiap wajib pajak baru yang masuk ke dalam sistem perpajakan. "Dari 2.756.803 wajib pajak baru tersebut hanya memberikan tambahan sebesar Rp 726,87 miliar atau rata-rata Rp 263,3 ribu per wajib pajak," katanya. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan capaian pada 2015. Saat itu, sebanyak 439.419 wajib pajak baru menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 56,67 triliun atau rata-rata Rp 24,9 juta per wajib pajak. "Dan memang, sedari tahun 2015, jumlah rata-rata tambahan penerimaan pajak dari WP ekstensifikasi terus menurun," imbuh Fajry. Ia menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia tidak hanya terletak pada perluasan basis wajib pajak, tetapi juga pada struktur ekonomi nasional.
Baca Juga: Prabowo Terima Kunjungan Wapres ke-10 Jusuf Kala "Ini menjadi justifikasi bahwasanya tantangan utama dalam mengerek tax ratio adalah struktur ekonomi kita. Memang masalahnya ada rata-rata pendapatan masyarakat kita yang rendah dan sebagian besar usaha adalah skala mikro," jelasnya.
Menurut Fajry, meskipun jumlah wajib pajak baru bertambah sangat besar, kontribusinya terhadap penerimaan negara akan tetap terbatas apabila mayoritas berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku usaha mikro dengan kapasitas pajak yang kecil. Fajry juga menilai lonjakan jumlah wajib pajak pada 2026 lebih banyak dipengaruhi oleh faktor administrasi dibandingkan peningkatan aktivitas ekonomi. Menurut dia, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta implementasi sistem Coretax menjadi pendorong utama pertumbuhan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News