KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, angka penambahan wajib pajak baru menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data yang tercatat sejak 2017 dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diunggah setiap tahun, kita dapat melihat adanya penurunan tajam dalam jumlah wajib pajak baru yang berhasil terdaftar, terutama pasca pandemi. Pada tahun 2019, Indonesia mencatatkan angka luar biasa dengan penambahan 1.261.070 wajib pajak baru. Angka ini menandakan keberhasilan dari upaya ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jumlah Wajib Pajak Baru Hasil Ekstensifikasi Terus Menyusut Pasca Pandemi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui ekstensifikasi, angka penambahan wajib pajak baru menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data yang tercatat sejak 2017 dalam Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diunggah setiap tahun, kita dapat melihat adanya penurunan tajam dalam jumlah wajib pajak baru yang berhasil terdaftar, terutama pasca pandemi. Pada tahun 2019, Indonesia mencatatkan angka luar biasa dengan penambahan 1.261.070 wajib pajak baru. Angka ini menandakan keberhasilan dari upaya ekstensifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).