KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat terdapat 7,6 juta wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari ini, Rabu, (20/3). Jumlah tersebut baru 41,53% dari total wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 18,3 juta WP. Meskipun demikian, jumlah WP yang melaporkan pajak ini tumbuh 14,5% dibandingkan periode sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tersebut sebagian besar disampaikan melalui e-filing. "Yang kami syukuri adalah masyarakat semakin memanfaatkan e-filing. 93% dari 7,6 Juat itu melalui e-filing," ujar Yoga, Rabu (20/3).
Jumlah wajib pajak yang lapor SPT baru 7,6 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat terdapat 7,6 juta wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari ini, Rabu, (20/3). Jumlah tersebut baru 41,53% dari total wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak sebesar 18,3 juta WP. Meskipun demikian, jumlah WP yang melaporkan pajak ini tumbuh 14,5% dibandingkan periode sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tersebut sebagian besar disampaikan melalui e-filing. "Yang kami syukuri adalah masyarakat semakin memanfaatkan e-filing. 93% dari 7,6 Juat itu melalui e-filing," ujar Yoga, Rabu (20/3).