Jumlah WNI terancam hukuman mati capai 246 orang



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan berusaha meringankan hukuman yang mengancam warga negara indonesia di luar negeri. Namun, SBY juga meminta masyarakat untuk paham kalau orang bersalah memang harus dihukum. Menurut SBY, yang dijatuhi hukuman mati itu biasanya pelaku pembunuhan, atau pembunuhan disertai perampokan dan kasus narkotika. "Ini kejahatan, saudara kita sendiri yang melakukan kejahatan di luar negeri," ujar SBY di kantornya, Rabu (26/3). Oleh karenanya, menurut SBY hukum harus ditegakan. Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum di negara tempat WNI bekerja. Sementara itu, lanjut SBY, di dalam negeri Indonesia juga menerapkan yang sama. Tetapi, SBY mengaku, negara memiliki kewajiban untuk membantu meringankan beban WNI yang menghadapi kasus hukum. Minimal, berusaha agar hukumannya berkurang dari ancaman mati. Kedepan, SBY  meminta kementerian dan pejabat terkait untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan untuk WNI yang bekerja diluar negeri. Tujuannya, agar kasus hukum yang kerap membelit TKI bisa dihindari, dan jumlah masyarakat yang terkena kasus serupa berkurang. Hingga saat ini, jumlah WNI yang terhindar dari hukuman mati sudah mencapai 176 orang. Sedangkan jumlah WNI yang masih menghadapi ancaman hukuman mati mencapai 246 WNI. Semua WNI tersebut tersebar di beberapa negara seperti Saudi Arabia, Malaysia, Hongkong, Cina dll. Termasuk yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Semarang, Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin. Pengadilan Arab Saudi menyatakan Ia telah terbukti bersalah, membunuh majikannya. Terkait hal tersebut, SBY mengaku sudah menandatangani surat permohonan pembebasan dari hukuman. Surat tersebut ditandatangani hari ini, Rabu (26/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan