KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga hari ini, Senin (8/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. "Tingkat kepatuhan WP Badan ini sedang kita upayakan untuk meningkat dibandingkan tahun lalu," kata Hestu, Senin (8/4).
Jumlah WP Badan yang lapor SPT mencapai 305.000 WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga hari ini, Senin (8/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. "Tingkat kepatuhan WP Badan ini sedang kita upayakan untuk meningkat dibandingkan tahun lalu," kata Hestu, Senin (8/4).