KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga Kamis (2/5) lalu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 768.000 WP. Artinya, jumlah laporan SPT WP Badan hanya mencapai 52,24% dari jumlah keseluruhan WP Badan yang wajib lapor. Berdasarkan catatan Kontan.co.id, tahun 2018, jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Dari jumlah tersebut, laporan SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%.
Jumlah WP badan yang lapor SPT mencapai 768.000, setara 52,24%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga Kamis (2/5) lalu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 768.000 WP. Artinya, jumlah laporan SPT WP Badan hanya mencapai 52,24% dari jumlah keseluruhan WP Badan yang wajib lapor. Berdasarkan catatan Kontan.co.id, tahun 2018, jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Dari jumlah tersebut, laporan SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%.