KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga hari ini, Senin (15/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 347.000 WP. "Jumlah ini naik 11,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu hanya sebanyak 311.000 WP Badan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (15/4). Selain itu, DJP juga terus mendorong para WP Badan untuk menyampaikan laporan secara online melalui e-filing. Meski pelaporan SPT online WP Badan belum sebanyak WP Orang Pribadi, Hestu mengatakan, ada kemajuan yang cukup positif pada tahun ini.
Jumlah WP Badan yang telah lapor SPT naik 11,6% menjadi 347.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga hari ini, Senin (15/4), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 347.000 WP. "Jumlah ini naik 11,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu hanya sebanyak 311.000 WP Badan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (15/4). Selain itu, DJP juga terus mendorong para WP Badan untuk menyampaikan laporan secara online melalui e-filing. Meski pelaporan SPT online WP Badan belum sebanyak WP Orang Pribadi, Hestu mengatakan, ada kemajuan yang cukup positif pada tahun ini.