KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, kepatuhan wajib pajak meningkat. Hal ini dilihat dalam jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017 yang mengalami peningkatan secara tahunan. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang terkumpul sekitar 3,2 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, SPT yang disampaikan melalui online (e-filing, e-form dan e-SPT) mencapai 72% dan manual sebesar 28%. "Jumlah pelaporan SPT tersebut naik 51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kami berupaya masuknya SPT berjalan dengan baik dan kami imbau supaya wajib pajak sampaikan sesegera mungkin," ujar Robert di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3).
Awal Maret, jumlah WP yang melaporkan SPT naik 51%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, kepatuhan wajib pajak meningkat. Hal ini dilihat dalam jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017 yang mengalami peningkatan secara tahunan. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga 5 Maret 2018, jumlah SPT Tahunan tahun pajak 2017 yang terkumpul sekitar 3,2 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, SPT yang disampaikan melalui online (e-filing, e-form dan e-SPT) mencapai 72% dan manual sebesar 28%. "Jumlah pelaporan SPT tersebut naik 51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kami berupaya masuknya SPT berjalan dengan baik dan kami imbau supaya wajib pajak sampaikan sesegera mungkin," ujar Robert di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/3).