Jumlah yang Lapor SPT Tahunan Capai 7,1 Juta Hingga 13 Maret 2023



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 13 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 7,1 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Senin, (13/3). 

Angka itu setara 37,46% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41% jika dibandingkan dengan tahun 2022.


Baca Juga: Mendekati Batas Lapor SPT, Ditjen Pajak Kirimkan Email Blast ke 19,9 Juta Wajib Pajak

"Sampai dengan 13 Maret 2023 pukul 07.36 WIB total terdapat 7,1 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (13/3).

Adapun secara rinci, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sementara SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.000 SPT.

Kemudian, DJP Kemenkeu juga menerima SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185 ribu SPT. Sementara SPT PPh Badan yang dilaporkan secara manual sebanyak 31 ribu SPT.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan SPT Tahunan, DJP menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi dan kegiatan seperti pojok pajak dan relawan pajak," ungkap Neil.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Kemenkeu Sebut Enggak Ada Gaji dan Honornya

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Baca Juga: Bantu Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Buka Layanan Pojok Pajak di Mall Central Park

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli