KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong atau investasi ilegal masih saja marak terjadi. Masyarakat terus menjadi korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 sampai dengan 2022 mencapai Rp 123,51 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal di IPB University Bogor Senin (21/11) memaparkan, jumlah kerugian tiap tahun meningkat akibat investasi bodong ini. Tahun 2018 tercatat kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Tahun 2019 meningkat menjadi Rp 4 triliun. Tahun 2020 meningkat lagi menjadi Rp 5,9 triliun.
Jumlahnya Terus Naik, SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 123 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong atau investasi ilegal masih saja marak terjadi. Masyarakat terus menjadi korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 sampai dengan 2022 mencapai Rp 123,51 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal di IPB University Bogor Senin (21/11) memaparkan, jumlah kerugian tiap tahun meningkat akibat investasi bodong ini. Tahun 2018 tercatat kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Tahun 2019 meningkat menjadi Rp 4 triliun. Tahun 2020 meningkat lagi menjadi Rp 5,9 triliun.