KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan tahun ini, sudah terdapat 64 perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam atau peer to peer lending yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk data terbaru di laman OJK, ada 63 yang resmi terdaftar dan satu perusahaan yang telah mengantongi izin dari regulator yakni PT Pasar Dana Pinjaman dengan nama platform Danamas. Adapun sebelumnya Danamas mendapatkan surat terdaftar dari OJK pada 6 Juli 2017 lalu. Sementara, sampai Juni 2018 ini, perusahaan yang resmi terdaftar kembali kedatangan pemain fintech lending yang menjalankan bisnis syariah, yakni PT Dana Syariah Indonesia dengan nama platform Danasyariah. Adapun Danasyariah mendapatkan lisensi dari OJK pada 8 Juni 2018.
Juni 2018, ada 64 fintech lending terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan tahun ini, sudah terdapat 64 perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam atau peer to peer lending yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk data terbaru di laman OJK, ada 63 yang resmi terdaftar dan satu perusahaan yang telah mengantongi izin dari regulator yakni PT Pasar Dana Pinjaman dengan nama platform Danamas. Adapun sebelumnya Danamas mendapatkan surat terdaftar dari OJK pada 6 Juli 2017 lalu. Sementara, sampai Juni 2018 ini, perusahaan yang resmi terdaftar kembali kedatangan pemain fintech lending yang menjalankan bisnis syariah, yakni PT Dana Syariah Indonesia dengan nama platform Danasyariah. Adapun Danasyariah mendapatkan lisensi dari OJK pada 8 Juni 2018.