KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi terkait dengan peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku efektif dan mengikat secara menyeluruh kepada semua emiten pada Juni 2018. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B - OJK Djustini Septiana menyatakan, nantinya semua aksi korporasi perusahaan terbuka akan menggunakan fasilitas elektronik. Pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi kepada OJK harus dilakukan secara elektronik. Menurut Djustini, pihaknya sudah menyiapkan teknologi tersebut sejak 6 Desember 2018. “Aturan sudah berlaku dan sistem sudah kami siapkan,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (17/4).
Juni 2018, emiten wajib lapor aksi korporasi lewat digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi terkait dengan peraturan OJK (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku efektif dan mengikat secara menyeluruh kepada semua emiten pada Juni 2018. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B - OJK Djustini Septiana menyatakan, nantinya semua aksi korporasi perusahaan terbuka akan menggunakan fasilitas elektronik. Pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi kepada OJK harus dilakukan secara elektronik. Menurut Djustini, pihaknya sudah menyiapkan teknologi tersebut sejak 6 Desember 2018. “Aturan sudah berlaku dan sistem sudah kami siapkan,” katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (17/4).