Juni 2018, Sequis bayar klaim kematian dan kesehatan Rp 176 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim merupakan kewajiban bagi perusahaan asuransi jiwa kepada nasabah. Hal ini yang juga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Director and Chief Operating Officer Sequis Life Yeoh Ah Thoo mengatakan, klaim yang telah dibayarkan perusahaan hingga kuartal dua 2018 sebesar Rp 176,65 miliar. Angka itu terdiri atas pembayaran klaim kematian sebesar Rp 56,43 miliar dan klaim kesehatan sebesar Rp 120,22 miliar.

Guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah, Sequis diperkuat oleh lebih dari 14.700 agen. Selain itu Sequis juga terus meningkatkan  kecepatan serta kemudahan dalam memberikan akses dan layanan bagi nasabah. Sequis memiliki Express Claim, yaitu penyelesaian proses klaim yang bisa dilakukan dalam 1x24 jam.


Sementara, premi bruto Sequis Life sebesar Rp 1,67 triliun hingga semester pertama tahun ini. Capaian ini meningkat 9,6% jika dibandingkan dengan periode sama tahun kemarin sebesar Rp 1,53 triliun.

Peningkatan kinerja ini ditunjang terutama oleh premi lanjutan (renewal business premium gross) senilai Rp1,35 triliun dan sisanya berasal dari premi bisnis baru (new business premium gross) senilai Rp 321 miliar. Sementara di periode ini, Sequis Life juga mencatat risk based capital (RBC) senilai 671,50%.

Dalam mengembangkan bisnis, Sequis Life berkomitmen untuk berinovasi pemasaran via digital.

Pemanfaatan teknologi yang telah dilakukan Sequis di antaranya penyediaan produk asuransi digital melalui Sequis Online, dukungan pada tenaga pemasaran dengan menyediakan aplikasi Sequis eZ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto