KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim merupakan kewajiban bagi perusahaan asuransi jiwa kepada nasabah. Hal ini yang juga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Director and Chief Operating Officer Sequis Life Yeoh Ah Thoo mengatakan, klaim yang telah dibayarkan perusahaan hingga kuartal dua 2018 sebesar Rp 176,65 miliar. Angka itu terdiri atas pembayaran klaim kematian sebesar Rp 56,43 miliar dan klaim kesehatan sebesar Rp 120,22 miliar. Guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah, Sequis diperkuat oleh lebih dari 14.700 agen. Selain itu Sequis juga terus meningkatkan kecepatan serta kemudahan dalam memberikan akses dan layanan bagi nasabah. Sequis memiliki Express Claim, yaitu penyelesaian proses klaim yang bisa dilakukan dalam 1x24 jam.
Juni 2018, Sequis bayar klaim kematian dan kesehatan Rp 176 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim merupakan kewajiban bagi perusahaan asuransi jiwa kepada nasabah. Hal ini yang juga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Director and Chief Operating Officer Sequis Life Yeoh Ah Thoo mengatakan, klaim yang telah dibayarkan perusahaan hingga kuartal dua 2018 sebesar Rp 176,65 miliar. Angka itu terdiri atas pembayaran klaim kematian sebesar Rp 56,43 miliar dan klaim kesehatan sebesar Rp 120,22 miliar. Guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah, Sequis diperkuat oleh lebih dari 14.700 agen. Selain itu Sequis juga terus meningkatkan kecepatan serta kemudahan dalam memberikan akses dan layanan bagi nasabah. Sequis memiliki Express Claim, yaitu penyelesaian proses klaim yang bisa dilakukan dalam 1x24 jam.