Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Juni 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) membekukan aktivitas bisnis 99 entitas ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menutup 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Diketahui bahwa seluruhnya tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Baca Juga: Hati-hati ada akun bodong atas nama Panin Sekuritas


“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, semua temuan Satgas Waspada Investasi juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).

Tongam menambahkan, maraknya fintech peer to peer lending ilegal sepanjang Juni 2020, ditengarai karena sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," tegasnya.

Dia menekankan bahwa pinjaman fintech ilegal sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Hal tersebut dinilai sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan

Adapun jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Editor: Herlina Kartika Dewi