KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Juni 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) membekukan aktivitas bisnis 99 entitas ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menutup 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Diketahui bahwa seluruhnya tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending. Baca Juga: Hati-hati ada akun bodong atas nama Panin Sekuritas
Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Juni 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) membekukan aktivitas bisnis 99 entitas ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menutup 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Diketahui bahwa seluruhnya tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending. Baca Juga: Hati-hati ada akun bodong atas nama Panin Sekuritas