Pemutihan Pajak Kendaraan- Pemutihan pajak kendaraan di (Jawa Tengah) Jateng dan Jawa Timur (Jatim) masih berlaku pada Juni 2023. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023 juga bisa didapatkan warga Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Utara (Sumut) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Diberitakan sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan Jateng berlaku sejak April 2023 lalu. Selain di Jawa Tengah, pemutihan kendaraan juga berlaku di provinsi lain pada Mei 2023 ini. Info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini dipublikasikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng dalam akun Instagram @bapenda-jateng. Dengan demikian, warga Jateng bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 mulai hari ini.
Info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jateng Agung Kristiyanto. "Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," kata Agung, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Kompas.com. Lalu apa saja manfaat program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023? Berikut info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023: Baca Juga: Pembebasan PKB dan BBNKB Dipercaya Akan Mendongkrak Penjualan Motor Listrik Info pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 memberikan berbagai fasilitas mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi. Berikut rincian pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023: 1. BEBAS SANKSI ADMINISTRASI / DENDA PAJAK KENDARAAN Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 berupa bebas denda pajak ini berlangsung mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya. 2. BEBAS BBNKB 2 & BEBAS PAJAK PROGRESIF Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 berupa bebas BBNKB 2 dan bebas pajak progresif ini berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023. Program pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah. Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 sangat mudah. Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing. Dilansir dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole. Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis. Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023: 1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
- Pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur
- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan 2023
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
- Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
- Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat 2023