KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah mulai mengirim sinyal lebih terang akan menunda kebijakan pelarangan ekspor tembaga dan timah pada Juni 2023. Salah satu pertimbangannya, proyek smelter tembaga molor akibat pandemi Covid-19. Pelaku industri timah belum siap menggarap produk hilir berupa tin plate, tin solder dan tin chemical. Merujuk Undang-Undang Nomor 3/ 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Ini artinya, pemerintah harus men-stop ekspor mineral mentah. Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Rabu (8/3) menjelaskan, sejak Januari 2020, bijih nikel sudah dilarang ekspor. "Juni 2023 bijih bauksit pasti dilarang. Namun (konsentrat) tembaga, timah (tin ingot), dan emas, masih dalam proses, tergantung kebijakan pimpinan, keputusan Pak Presiden," ungkap dia.
Juni 2023, Tembaga dan Timah Boleh Tetap Ekspor
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah mulai mengirim sinyal lebih terang akan menunda kebijakan pelarangan ekspor tembaga dan timah pada Juni 2023. Salah satu pertimbangannya, proyek smelter tembaga molor akibat pandemi Covid-19. Pelaku industri timah belum siap menggarap produk hilir berupa tin plate, tin solder dan tin chemical. Merujuk Undang-Undang Nomor 3/ 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Ini artinya, pemerintah harus men-stop ekspor mineral mentah. Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Rabu (8/3) menjelaskan, sejak Januari 2020, bijih nikel sudah dilarang ekspor. "Juni 2023 bijih bauksit pasti dilarang. Namun (konsentrat) tembaga, timah (tin ingot), dan emas, masih dalam proses, tergantung kebijakan pimpinan, keputusan Pak Presiden," ungkap dia.