KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Beleid ini mulai berlaku efektif untuk semua emiten pada Juni 2018. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, nantinya semua aksi korporasi emiten, mulai dari pengajuan hingga pendaftaran emiten, akan menggunakan fasilitas elektronik. Teknologi ini sudah disiapkan sejak 6 Desember 2017 lalu. "Aturan sudah berlaku dan sistem sudah kami siapkan," imbuh Djustini, Selasa (17/4). Selama enam bulan ke depan, OJK akan membuka kesempatan kepada setiap emiten untuk memberikan laporan keterbukaan secara digital. Dalam enam bulan pertama hingga Juni 2018 nanti, OJK masih memberikan kesempatan emiten untuk memberikan laporan secara manual. "Nanti setelah Juni 2018, semua wajib menggunakan fasilitas ini," kata Djustini.
Juni, emiten lapor aksi korporasi lewat digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Beleid ini mulai berlaku efektif untuk semua emiten pada Juni 2018. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, nantinya semua aksi korporasi emiten, mulai dari pengajuan hingga pendaftaran emiten, akan menggunakan fasilitas elektronik. Teknologi ini sudah disiapkan sejak 6 Desember 2017 lalu. "Aturan sudah berlaku dan sistem sudah kami siapkan," imbuh Djustini, Selasa (17/4). Selama enam bulan ke depan, OJK akan membuka kesempatan kepada setiap emiten untuk memberikan laporan keterbukaan secara digital. Dalam enam bulan pertama hingga Juni 2018 nanti, OJK masih memberikan kesempatan emiten untuk memberikan laporan secara manual. "Nanti setelah Juni 2018, semua wajib menggunakan fasilitas ini," kata Djustini.