Juni, gula putih wajib tersertifikat SNI



JAKARTA. Jelang panen tebu Juni mendatang, Kementerian Pertanian mengingatkan kepada pabrik gula (PG) untuk wajib mensertifikat gula kristal putih (GKP) sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Kewajiban ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP secara wajib. Permentan ini berlaku sejak 24 bulan atau dua tahun setelah diundangkan pada Juni 2013 lalu. Berarti, tinggal satu bulan kesempatan PG untuk segera mensertifikatkan gula mereka dalam bentuk SNI.

Jika PG mengindahkan aturan tersebut, gula yang diproduksi adalah produk ilegal di pasar. Sesuai dalam pasal 2 Permentan tersebut, ada empat tujuan aturan tersebut berlaku bagi produsen gula.


Pertama, memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat atas beredarnya produk GKP. Kedua, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP.

Ketiga, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredaran gula kristal putih. Terakhir, meningkatkan daya saing GKP.

Sementara pemberlakuan SNI wajib diberlakukan bagi GKP dalam kemasan dan yang diproses kemas ulang. Yusni Emilia Harahap, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kemtan mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kewajiban ini kepada produsen gula. Ia menjamin semua PG akan tunduk pada aturan ini.

"Kami identifikasi PG hampir sepenuhnya siap untuk menjalankan SNI ini," tandas Emilia pada Selasa (5/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia