JAKARTA. Jelang panen tebu Juni mendatang, Kementerian Pertanian mengingatkan kepada pabrik gula (PG) untuk wajib mensertifikat gula kristal putih (GKP) sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP secara wajib. Permentan ini berlaku sejak 24 bulan atau dua tahun setelah diundangkan pada Juni 2013 lalu. Berarti, tinggal satu bulan kesempatan PG untuk segera mensertifikatkan gula mereka dalam bentuk SNI. Jika PG mengindahkan aturan tersebut, gula yang diproduksi adalah produk ilegal di pasar. Sesuai dalam pasal 2 Permentan tersebut, ada empat tujuan aturan tersebut berlaku bagi produsen gula.
Juni, gula putih wajib tersertifikat SNI
JAKARTA. Jelang panen tebu Juni mendatang, Kementerian Pertanian mengingatkan kepada pabrik gula (PG) untuk wajib mensertifikat gula kristal putih (GKP) sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI GKP secara wajib. Permentan ini berlaku sejak 24 bulan atau dua tahun setelah diundangkan pada Juni 2013 lalu. Berarti, tinggal satu bulan kesempatan PG untuk segera mensertifikatkan gula mereka dalam bentuk SNI. Jika PG mengindahkan aturan tersebut, gula yang diproduksi adalah produk ilegal di pasar. Sesuai dalam pasal 2 Permentan tersebut, ada empat tujuan aturan tersebut berlaku bagi produsen gula.