JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) wajib surat utang negara (SUN) dari obligasi BUMN infrastruktur bulan depan. POJK tersebut melengkapi Peraturan OJK Nomor 1/PJPK.05/2016. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan, kelonggaran wajib pemenuhan SUN bukanlah mengurangi porsi SUN. Namun, memberikan kesempatan IKNB untuk mengisi porsi SUN dari obligasi yang diterbitkan BUMN infrastruktur. "Batasnya tetap seperti POJK sebelumnya. Hanya ketentuan obligasi BUMN saja yang kami tambahkan di POJK," terang Dumoly pada Selasa (24/5).
Juni, IKNB boleh jadikan obligasi BUMN sebagai SUN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) wajib surat utang negara (SUN) dari obligasi BUMN infrastruktur bulan depan. POJK tersebut melengkapi Peraturan OJK Nomor 1/PJPK.05/2016. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) memastikan, kelonggaran wajib pemenuhan SUN bukanlah mengurangi porsi SUN. Namun, memberikan kesempatan IKNB untuk mengisi porsi SUN dari obligasi yang diterbitkan BUMN infrastruktur. "Batasnya tetap seperti POJK sebelumnya. Hanya ketentuan obligasi BUMN saja yang kami tambahkan di POJK," terang Dumoly pada Selasa (24/5).