Juni, Jumlah Pemilik Surety Bond Bertambah Dua Perusahaan



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali melansir data pemilik program surety bond, per Juni 2010. Dalam data terbaru tersebut, jumlah peserta naik menjadi 37 perusahaan, dari data per April yang sebanyak 35 perusahaan.

Dari sembilan perusahaan yang didepak dari daftar pemilik program surety bond per April kemarin, hanya satu perusahaan yang kembali masuk daftar, yaitu PT Asuransi Harta Aman Pratama. Adapun satu nama baru yang melengkapi daftar 37 perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Multi Artha Guna.

Program surety bond tampaknya masih tidak menarik bagi perusahaan asuransi umum. Buktinya, PT Asuransi Jaya Proteksi (Japro) misalnya. Direktur Teknik dan Pemasaran Japro Sandy Wijaya mengaku, tidak bisa kembali ke daftar lantaran tidak memenuhi persyaratan modal disetor. "Market yang lain masih ada kok. Sejauh ini, kami memang belum fokus menggarap program surety bond ini," tandas Sandy enteng.


Sandy mengatakan, klien Japro terhadap program surety bond ini masih sangat sedikit. "Sebenarnya tidak terlalu susah menggarapnya hanya saja memang membutuhkan fokus," ujarnya. Ke depan, Japro tetap akan menggarap surety bond sebagai pemenuhan pelayanan terhadap nasabah.

Lain lagi alasan PT Berdikari Insurance. Direktur Utama PT Berdikari Insurance Muslimin Mawi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara jelas penyebab mengapa perusahaannya tidak masuk ke daftar pemilik surety bond.

"Kami memang ada persoalan yang memang dipermasalah. Namun persoalan itu sebenarnya tidak pernah ada. Tapi kalau regulator mau putuskan, mau bilang apa," ujar Muslimin, tanpa merinci permasalahan tersebut.

Dalam siaran persnya, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki surety bond tetapi tidak tercantum dalam daftar yang dipublikasikan per Juni 2010 lantaran tidak beberapa persyaratan. "Berdasarkan laporan perhitungan tingkat solvabilitas, rasio perimbangan, dan rasio likuiditas terkini, mereka tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Bapepam-LK," tandasnya.

Sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, mereka harus memiliki tingkat solvabilitas sesuai ketentuan tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Selain itu, rasio likuiditas paling rendah sebesar 150%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa