JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menyerahkan hasil kajian ekstensifikasi objek cukai ke Komisi XI DPR Juni mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Komisi XI DPR dalam rapat pertengahan April lalu. Dalam rapat tersebut, para anggota parlemen menginginkan agar pemerintah menyelesaikan kajian hal itu selama dua bulan. "Bea dan Cukai dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyampaikan sesuai dengan tenggat waktunya, dua bulan ke depan," kata Heru, Rabu (3/5). Heru mengaku, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif dengan BKF, kementerian atau lembaga (K/L) lain, hingga asosiasi industri. Heru berharap, DPR menyetujui usulan pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Dengan demikian, rencana tersebut bisa segera diimplementasikan. Sementara itu, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai kantong plastik telah diperhitungkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, yaitu sebesar Rp 1,6 triliun. Angka potensi tersebut dengan asumsi kebijakan pengenaan cukai kantong plastik diterapkan mulai awal tahun. Oleh karena itu lanjut dia, dengan molornya implementasi rencana itu, nantinya potensi penerimaan akan diperhitungkan secara proporsional. "(Besaran penerimaannya) tergantung kapan berlakunya," tambah dia. Sebelumnya, Heru pernah mengatakan bahwa akan ada ketentuan tarif yang berbeda-beda terhadap produk plastik. Heru bilang, pihaknya akan memberikan tarif cukai yang lebih rendah untuk industri yang memproduksi plastik ramah lingkungan. Sayangnya, hingga saat ini ia belum mau menyebut secara rinci besaran tarif yang akan dikenakan. Sementara itu, menanggapi permintaan pengenaan cukai terhadap minuman berkarbonasi, Heru bilang, "Itu dinamis ikuti pembicaraan dengan Komisi XI," tambah dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Juni, kajian cukai kantong plastik di bawa ke DPR
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menyerahkan hasil kajian ekstensifikasi objek cukai ke Komisi XI DPR Juni mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Ditjen Bea dan Cukai dengan Komisi XI DPR dalam rapat pertengahan April lalu. Dalam rapat tersebut, para anggota parlemen menginginkan agar pemerintah menyelesaikan kajian hal itu selama dua bulan. "Bea dan Cukai dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyampaikan sesuai dengan tenggat waktunya, dua bulan ke depan," kata Heru, Rabu (3/5). Heru mengaku, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif dengan BKF, kementerian atau lembaga (K/L) lain, hingga asosiasi industri. Heru berharap, DPR menyetujui usulan pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Dengan demikian, rencana tersebut bisa segera diimplementasikan. Sementara itu, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai kantong plastik telah diperhitungkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, yaitu sebesar Rp 1,6 triliun. Angka potensi tersebut dengan asumsi kebijakan pengenaan cukai kantong plastik diterapkan mulai awal tahun. Oleh karena itu lanjut dia, dengan molornya implementasi rencana itu, nantinya potensi penerimaan akan diperhitungkan secara proporsional. "(Besaran penerimaannya) tergantung kapan berlakunya," tambah dia. Sebelumnya, Heru pernah mengatakan bahwa akan ada ketentuan tarif yang berbeda-beda terhadap produk plastik. Heru bilang, pihaknya akan memberikan tarif cukai yang lebih rendah untuk industri yang memproduksi plastik ramah lingkungan. Sayangnya, hingga saat ini ia belum mau menyebut secara rinci besaran tarif yang akan dikenakan. Sementara itu, menanggapi permintaan pengenaan cukai terhadap minuman berkarbonasi, Heru bilang, "Itu dinamis ikuti pembicaraan dengan Komisi XI," tambah dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News