Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan, terpidana kasus pencairan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, bakal mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar dengan cara mencicil. "Kami lagi nego, dia (Samadikun) sudah punya niat baik mau membayar empat kali. Di tahun ini dia akan membayar sekitar Rp 42 miliar, berikutnya 42, 42, 42 kali empat, jadi Rp 169 miliar," ujar Arminsyah di Bogor, Senin (23/5/2016). Mengenai cicilan pertama, kata Arminsyah, akan dilakukan pada Juni 2016. Namun, hal itu masih bisa berubah karena Kejagung ingin pembayaran tersebut bisa dipercepat. "Mungkin bulan Juni mulai bayar, tapi kami ingin percepat nanti. Sementara masih nego," kata Arminsyah.
Juni, Samadikun-BLBI cicil kerugian negara
Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan, terpidana kasus pencairan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, bakal mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar dengan cara mencicil. "Kami lagi nego, dia (Samadikun) sudah punya niat baik mau membayar empat kali. Di tahun ini dia akan membayar sekitar Rp 42 miliar, berikutnya 42, 42, 42 kali empat, jadi Rp 169 miliar," ujar Arminsyah di Bogor, Senin (23/5/2016). Mengenai cicilan pertama, kata Arminsyah, akan dilakukan pada Juni 2016. Namun, hal itu masih bisa berubah karena Kejagung ingin pembayaran tersebut bisa dipercepat. "Mungkin bulan Juni mulai bayar, tapi kami ingin percepat nanti. Sementara masih nego," kata Arminsyah.