KONTAN.CO.ID - YANGON. Junta Myanmar pada hari Selasa (16/11) resmi mendakwa Aung San Suu Kyi karena melakukan kecurangan selama pemilu 2020. Dugaan kecurangan ini pula lah yang mendorong militer melakukan kudeta pada bulan Februari lalu. Dilansir dari Channel News Asia, Kyi menghadapi sejumlah tuduhan termasuk mengimpor walkie talkie secara ilegal, hasutan dan korupsi. Kyi, yang saat ini berusia 76 tahun, akan menghadapi hukuman puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah. Tuduhan terbaru yang diajukan mencakup kecurangan pemilu dan tindakan tanpa hukum. Surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar yang mengabarkan tuntutan ini tidak memberikan rincian kapan proses pengadilan akan dimulai.
Baca Juga: Junta Myanmar hukum orang kepercayaan Aung San Suu Kyi 20 tahun penjara Tidak sendirian, lima belas pejabat lainnya yang ada di pihak Kyi juga menghadapi dakwaan yang sama. Termasuk di antaranya adalah mantan presiden Win Myint dan mantan ketua komisi pemilihan Myanmar. Kemenangan Kyi dalam pemilu 2020 didorong oleh meningkatnya dukungan pada Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Jumlahnya meningkat cukup tajam sejak pemilu 2015 dan berhasil mengalahkan partai yang berpihak pada militer.