Junta tuding Aung San Suu Kyi melakukan korupsi



KONTAN.CO.ID - NAYPYTAW. Pihak berwenang Myanmar telah membuka kasus korupsi baru terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi. Media pemerintah melaporkan pada hari Kamis (10/6/2021), Myanmar menuduh Suu Kyi menyalahgunakan wewenangnya dan menerima suap, tuduhan yang menurut kepala pengacaranya "tidak masuk akal".

Reuters memberitakan, kasus korupsi tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang dituduhkan terhadap pemimpin terpilih Suu Kyi, 75 tahun, yang digulingkan dalam kudeta 1 Februari. Kudeta itu telah menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan, di mana marak terjadi aksi demonstrasi dan kerusuhan di daerah-daerah.

Media yang dikendalikan Junta mengutip Komisi Anti-Korupsi memberitakan, kasus baru terhadap Suu Kyi terkait dengan penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dia pimpin dan secara ilegal menerima uang sebesar US$ 600.000 dan 11,4 kg emas.


"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan jabatannya. Jadi dia didakwa dengan UU Antikorupsi pasal 55," kata media yang dikendalikan junta, Global New Light of Myanmar.

Baca Juga: Ratusan ribu guru di Myanmar diskors karena mengikuti aksi anti kudeta militer

Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Pengacara utama Suu Kyi mengatakan bahwa sejauh yang dia ketahui, penyelidikan korupsi terus berlanjut dan tidak ada di pengadilan. Dia menggambarkan tuduhan itu sebagai hal yang tidak masuk akal.

"Dia mungkin memiliki cacat tetapi keserakahan pribadi dan korupsi bukanlah sifatnya. Mereka yang menuduhnya serakah dan korupsi seperti meludah ke langit," kata Khin Maung Zaw dalam sebuah pesan kepada Reuters.

Baca Juga: Kurang dukungan, PBB tunda pemungutan suara terkait embargo senjata ke Myanmar

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie