BANDA ACEH. Hampir seluruh jurnalis yang berstatus kontributor media nasional dan lokal di Banda Aceh tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan menyatakan setiap pekerja mendapatkan THR pada hari raya. Ini hasil pendataan THR yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh terhadap 40 media. Televisi yang didata ialah RCTI, SCTV, METRO TV, ANTV, Trans TV, Trans 7, Indosiar, Kompas TV, TVOne. Sementara media cetak dan online nasional yakni Harian Kompas, Koran Tempo, Suara Pembaruan, The Jakarta Post, The Jakarta Globe, Harian Sinar Harapan, Koran Sindo, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, LKBN Antara, VIVAnews.com, Okezone.com, Kompas.com, dan Sindonews.com. Untuk media televisi, cetak dan online lokal yang didata yakni TVRI Aceh, dan Aceh TV. Harian Serambi Indonesia, Harian Aceh, Harian Rakyat Aceh, Harian Waspada, Harian Analisa, Harian Medan Bisnis, Tabloid Modus, Atjehpost.com, dan Theglobejournal. com. Sementara radio yang mempekerjakan kontributor di Banda Aceh yakni KBR 68H, RRI, Radio Serambi FM, Radio Antero, Radio Rumoh PMI, dan Radio Djati FM. Berdasarkan data yang dikumpulkan, dari 9 televisi yang mempekerjakan kontributor dan korespondennya di Banda Aceh. 8 diantaranya tidak memberikan THR. Hanya SCTV yang memberikan THR bagi jurnalisnya. Dua televisi lokal juga tidak memberikan THR bagi kontributornya hingga empat hari menjelang lebaran.
Jurnalis kontributor di Aceh tak menerima THR
BANDA ACEH. Hampir seluruh jurnalis yang berstatus kontributor media nasional dan lokal di Banda Aceh tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan menyatakan setiap pekerja mendapatkan THR pada hari raya. Ini hasil pendataan THR yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh terhadap 40 media. Televisi yang didata ialah RCTI, SCTV, METRO TV, ANTV, Trans TV, Trans 7, Indosiar, Kompas TV, TVOne. Sementara media cetak dan online nasional yakni Harian Kompas, Koran Tempo, Suara Pembaruan, The Jakarta Post, The Jakarta Globe, Harian Sinar Harapan, Koran Sindo, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, LKBN Antara, VIVAnews.com, Okezone.com, Kompas.com, dan Sindonews.com. Untuk media televisi, cetak dan online lokal yang didata yakni TVRI Aceh, dan Aceh TV. Harian Serambi Indonesia, Harian Aceh, Harian Rakyat Aceh, Harian Waspada, Harian Analisa, Harian Medan Bisnis, Tabloid Modus, Atjehpost.com, dan Theglobejournal. com. Sementara radio yang mempekerjakan kontributor di Banda Aceh yakni KBR 68H, RRI, Radio Serambi FM, Radio Antero, Radio Rumoh PMI, dan Radio Djati FM. Berdasarkan data yang dikumpulkan, dari 9 televisi yang mempekerjakan kontributor dan korespondennya di Banda Aceh. 8 diantaranya tidak memberikan THR. Hanya SCTV yang memberikan THR bagi jurnalisnya. Dua televisi lokal juga tidak memberikan THR bagi kontributornya hingga empat hari menjelang lebaran.