JAKARTA. Kemiskinan menjadi tolak ukur nyata keberhasilan pemerintah dalam hal pembangunan. Untuk terus menekan angka kemiskinan, pemerintah pun mengarahkan kementerian untuk menentukan lokasi dan besaran anggaran untuk memerangi masyarakat tidak mampu. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.07/2014 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2015. Direktur Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah Kemkeu Rukijo mengatakan tujuan PMK ini dibuat adalah agar pada saat kementerian menentukan besaran anggaran dan lokasi daerah yang dituju perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan presentase kemiskinan daerah. Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan indeks fiskal dan kemiskinan daerah adalah data fiskal daerah dan non fiskal daerah. Data fiskal daerah terdiri dari data kemampuan keuangan daerah, anggaran transfer ke daerah, dan data belanja pegawai negeri sipil daerah.
Jurus akhir pemerintahan SBY atasi kemiskinan
JAKARTA. Kemiskinan menjadi tolak ukur nyata keberhasilan pemerintah dalam hal pembangunan. Untuk terus menekan angka kemiskinan, pemerintah pun mengarahkan kementerian untuk menentukan lokasi dan besaran anggaran untuk memerangi masyarakat tidak mampu. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.07/2014 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah dalam rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2015. Direktur Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah Kemkeu Rukijo mengatakan tujuan PMK ini dibuat adalah agar pada saat kementerian menentukan besaran anggaran dan lokasi daerah yang dituju perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan presentase kemiskinan daerah. Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan indeks fiskal dan kemiskinan daerah adalah data fiskal daerah dan non fiskal daerah. Data fiskal daerah terdiri dari data kemampuan keuangan daerah, anggaran transfer ke daerah, dan data belanja pegawai negeri sipil daerah.