JAKARTA. Pemerintah berupaya menggunakan berbagai jurus agar harga pangan stabil. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merancang kebijakan untuk mengatur harga bahan pokok. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil pertanian. Seperti diketahui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70/2014 menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31/2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Dengan putusan itu, barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dikenakan PPN 10%. Panggah Sutanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin mengatakan, komoditas pangan tidak bisa seluruhnya dikenakan PPN, terutama produk pertanian yang dihasilkan dari usaha yang belum komersial. "Kalau dikenakan PPN jadi tidak menarik. Kami tengah mengkaji supaya pertanian, khususnya industri pasca panen, tidak dikenakan PPN," tandasnya pada KONTAN, Senin (26/1).
Jurus baru kendalikan harga pangan
JAKARTA. Pemerintah berupaya menggunakan berbagai jurus agar harga pangan stabil. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merancang kebijakan untuk mengatur harga bahan pokok. Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang mengkaji pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil pertanian. Seperti diketahui putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 70/2014 menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31/2007 tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Dengan putusan itu, barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dikenakan PPN 10%. Panggah Sutanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin mengatakan, komoditas pangan tidak bisa seluruhnya dikenakan PPN, terutama produk pertanian yang dihasilkan dari usaha yang belum komersial. "Kalau dikenakan PPN jadi tidak menarik. Kami tengah mengkaji supaya pertanian, khususnya industri pasca panen, tidak dikenakan PPN," tandasnya pada KONTAN, Senin (26/1).