Ini jurus pemerintah genjot pajak



JAKARTA. Pengusaha dan wajib pajak lain tahun ini mesti siap-siap menghadapi petugas pajak yang bakal bertambah galak. Maklum, beban pegawai pajak tahun ini lebih berat lantaran target penerimaan pajak meningkat tinggi.Tahun 2013 memang menjadi tantangan berat bagi aparat pajak. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.042,2 triliun, naik 24,7% ketimbang target penerimaan pajak 2012 lalu yang hanya Rp 885,1 triliun.Selain target yang melonjak, kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga bakal dibayangi kondisi perekonomian dunia yang belum membaik. Padahal, krisis global-lah yang dianggap menjadi salah satu biang kerok tak tercapainya target penerimaan pajak tahun 2012 lalu. Alhasil, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 835,6 triliun.Tapi, perekonomian nan lesu semestinya tak bisa menjadi alasan target penerimaan pajak tidak tercapai. Sebab sejatinya, potensi penerimaan pajak di Indonesia sangat besar. Sayangnya, belum semua wajib pajak membayar pajak.Fuad A. Rahmany. Direktur Jenderal Pajak, memperkirakan, ada sekitar lima juta perusahaan di negara kita yang memperoleh laba sehingga seharusnya membayar pajak.Namun, faktanya, perusahaan yang menyetor pajak hanya 520.000 perusahaan. Artinya, baru 10% dari perkiraan potensi pajak. Sementara, wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak hanya sekitar 25 juta dari potensi sebanyak 60 juta orang. "Orang pribadi yang bayar pajak baru 40%," kata Fuad.Jelas, bukan, butuh strategi khusus untuk menggenjot penerimaan pajak? Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, mengatakan, kepatuhan wajib pajak harus bisa ditingkatkan sesuai potensinya. Karena itu, salah satu strategi untuk mengejar pemasukan pajak adalah dengan menggali potensi wajib pajak baru. Caranya, dengan melakukan ekstensifikasi lewat sensus pajak nasional.Sensus pajak sebenarnya bukan strategi anyar. Sejak 2011 lalu, Ditjen Pajak sudah mulai menggalakkan program pencacahan ini. Memang harus diakui, sensus pajak cukup ampuh dijadikan senjata untuk menggaet wajib pajak baru.Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, bilang, sensus pajak tahun 2012 lalu menjaring 2,46 juta wajib pajak baru. Perinciannya ialah wajib pajak orang pribadi sebanyak 2,25 juta dan wajib pajak badan sebesar 206.507.Sebagaimana tahun lalu, sensus pajak tahun ini akan bergulir mulai Maret hingga Oktober. Targetnya, sensus pajak kali ini bisa menjaring dua juta wajib pajak baru. Pengusaha di sentra bisnis harus siap-siap kedatangan petugas sensus.Demikian juga orang-orang yang tinggal di high rise building dan perumahan mewah. "Sensus juga menyasar wajib pajak potensial lainnya," ujar Hartoyo.Basis data pajakStrategi ekstensifikasi lainnya adalah perluasan basis pajak. Ditjen Pajak akan memperluas basis pajak ke semua bidang usaha. Yon Arsal, Kepala Dampak Kebijakan Ditjen Pajak, menjelaskan, penggalian potensi pajak akan dilakukan dengan meneruskan upaya sektoral yang sudah dilaksanakan tahun lalu. Sektor unggulan, seperti pertambangan dan perkebunan, akan menjadi fokus.Tahun lalu, Ditjen Pajak telah mendirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus Pertambangan dan Minyak dan Gas. Tahun ini, mereka akan memanfaatkan jasa lembaga surveyor untuk memperkuat basis data primer di sektor pertambangan dan perkebunan.Kerjasama dengan surveyor ini sebetulnya merupakan rencana tahun lalu. Tahun ini, rencana itu akan direalisasikan. Kongsi ini memang harus dilakukan secepatnya. Sehingga, Ditjen Pajak bisa memperoleh basis data yang lebih akurat untuk menguji kepatuhan para wajib pajak di sektor pertambangan dan perkebunan.Data memang merupakan persoalan utama dalam penggalian potensi pajak. Fuad menyatakan, Ditjen Pajak mengalami kesulitan untuk memperoleh data yang akurat. Karena itu, tahun ini, Ditjen Pajak berencana memperkuat basis data pajak, terutama dari sektor swasta dan sektor informal.Sebenarnya, Ditjen Pajak sudah memiliki senjata untuk menghimpun data yang terkait perpajakan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 mengatur kewajiban pihak lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Beleid ini juga memberi wewenang Ditjen Pajak untuk menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan perpajakan.Menteri Keuangan akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan sebagai aturan teknis dari PP tersebut. Harapannya, aturan main ini bisa berlaku tahun ini. Dengan demikian, seluruh lembaga swasta dan pemerintah kelak harus menyerahkan data yang terkait dengan perpajakan. "Dengan begitu kami bisa menjaring lebih banyak orang untuk membayar pajak," tegas Fuad.Data pengusaha kena pajak (PKP) juga menjadi fokus perhatian Ditjen Pajak. Maklum, selama ini banyak perusahaan yang tidak melakukan transaksi tapi mengeluarkan faktur. Untuk itulah, sepanjang Februari hingga Agustus 2012 lalu, Ditjen Pajak sudah melakukan registrasi ulang PKP. Hasilnya, ada sekitar 300.000 perusahaan dicabut status PKP-nya.Registrasi ulang itu bertujuan untuk memperkecil kebocoran dari pajak pertambahan nilai (PPN). Usaha mengurangi kebocoran keuangan negara ini masih akan dilanjutkan tahun ini dengan melakukan perbaikan secara fundamental sistem administrasi PPN.Yon mengatakan, Ditjen Pajak tahun ini akan melakukan penyempurnaan mekanisme dan sistem informasi serta monitoring PPN melalui pemanfaatan sistem e-invoice. Selain itu, Ditjen Pajak melakukan penyempurnaan format faktur pajak dengan mencantumkan jenis barang dan menerapkan kode harmonisasi.Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan faktur pajak, November 2012 lalu Ditjen Pajak mengeluarkan perubahan peraturan soal faktur pajak. Aturan yang berlaku April 2013 mendatang ini mengatur penomoran faktur pajak nantinya tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, melainkan dikendalikan oleh Ditjen Pajak melalui pemberian nomor seri faktur pajak. "Ini untuk menutup lubang kecurangan, memudahkan administrasi, dan pengawasan pun semakin mudah," kata Yon.Pembenahan PPh finalStrategi lain untuk menggenjot penerimaan pajak adalah dengan memperluas basis pajak melalui penyederhanaan metode pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Rencananya, untuk memudahkan pembayaran, UKM akan dikenai pajak berdasarkan omzet dengan tarif PPh 1%.Strategi ini sejatinya bukan barang baru. Sebab, rencana ini sudah digadang-gadang Ditjen Pajak lebih dari setahun yang lalu. Wacana pajak UKM ini pun sudah berkembang luas. Sayangnya, sampai saat ini aturan mengenai pengenaan pajak untuk UKM tersebut belum kunjung terbit. "Masih proses dan difinalisasi," kilah Yon.Selain melakukan penyederhanaan pengenaan PPh untuk sektor UKM, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian dan pembenahan kebijakan pengenaan PPh final. Sebab, Yon bilang, ada beberapa aturan PPh final yang umurnya cukup lama.  Karena itu, Ditjen Pajak akan meninjau ulang, apakah ketentuan dan tarif tersebut masih relevan tidak.Salah satu usulan yang pernah diwacanakan Ditjen Pajak adalah pengutipan pajak atas aset finansial, khususnya saham-saham pengendali. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga mengusulkan perubahan ketentuan PPh final atas transaksi di bursa efek, terutama transaksi untuk saham pendiri.Namun, belum jelas, apakah Ditjen Pajak akan mengubah ketentuan tersebut dengan mengerek tarif PPh final atau dengan mengubah mekanisme dari PPh final menjadi PPh biasa. "Rencana ini sampai saat ini masih dikaji," ujar Yon.Rencana lain untuk mengerek penerimaan pajak adalah melakukan intensifikasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Langkah ini untuk meningkatkan kontribusi pendapatan PPnBM. Juga untuk memberikan perlindungan terhadap produsen kecil dan tradisional serta menjamin keseimbangan pembebanan pajak konsumsi antara konsumen berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah.Oleh sebab itu, tahun ini, pemerintah berencana menaikkan tarif PPnBM atas kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Daftar barang tergolong mewah yang kena PPnBM rencananya juga akan ditambah. Sayang, hingga saat ini belum ada informasi detail mengenai rencana ini. "Masih dalam kajian dan belum ada kejelasan," kata Yon lagi.Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sepakat dengan langkah Ditjen Pajak menggali potensi wajib pajak baru. Soalnya, pengusaha yang selama ini belum kena pajak memang harus dikenai. Misalnya, pengusaha ritel di pusat perbelanjaan yang belum membayar pajak.Sebagian besar pengusaha kecil juga setuju dan mendukung rencana pengenaan pajak untuk UKM. Tapi, masih perlu lebih banyak sosialisasi agar pengusaha UKM memahami aturan itu. "Bagaimana pun, mereka harus masuk ke sistem pajak," imbuh Sofjan.Suryadi Sasmita, Sekretaris Jenderal Apindo, menambahkan, pemerintah sudah bersikap adil dengan menambah jumlah pengusaha yang membayar pajak. Walhasil, "Kompetisi juga lebih fair karena pengusaha yang bayar pajak tidak bisa banting harga," ujarnya.Tapi, Suryadi mengingatkan, jika jumlah pengusaha yang membayar pajak sudah bertambah, pemerintah sebaiknya menurunkan tarif PPh. Begitu juga dengan dividen, sebaiknya juga tidak dipungut pajak.Lain lagi dengan Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi Keuangan (XI) DPR. Ia menyarankan, untuk menggenjot penerimaan pajak Ditjen Pajak harus serius menyasar perusahaan tambang dan migas. Selama ini, Ditjen Pajak tak melakukan pemeriksaan secara langsung ke kontraktor, melainkan hanya menerima laporan SK Migas. "Ditjen Pajak harus cek langsung laporan kontraktor yang mencurigakan," saran Harry.Senada dengan itu, Wahyu Nuryanto, pengamat pajak dari MUC Consulting Group, bilang, rencana aturan kewajiban menyampaikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak harus segera direalisasikan. Selama ini, pemeriksaan terhadap wajib pajak kurang terarah dan efektif, lantaran Ditjen Pajak belum memiliki data yang cukup. Kalau aturan ini tak segera direalisasi, sulit bagi Ditjen Pajak mengejar pemasukan dari pajak.Nah, banyak rencana sudah dibisikkan pemerintah. Namun, semua itu akan sia-sia jika tak terwujud dengan pelaksanaan di lapangan.***Sumber : KONTAN MINGGUAN 16 - XVII, 2012 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Imanuel Alexander