KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending akhir-akhir ini diramaikan oleh aksi debt collector yang melakukan pelanggaran penagihan. Bahkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan telah memecat 7 debt collector-nya karena melakukan pelanggaran saat penagihan, yakni terkait order fiktif. Lantas, dalam mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan debt collector, sejumlah fintech lending pun telah menerapkan langkah jitu. Salah satunya PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL). Group CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan terdapat belasan debt collector yang dimiliki untuk melakukan penagihan. Adapun semua debt collector tersebut berasal dari internal perusahaan dan tak ada kerja sama dengan pihak eksternal. Ivan mengungkapkan sejumlah antisipasi telah dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran, yakni debt collector harus mengikuti sertifikasi dan pelatihan.
Jurus Jitu Fintech Lending Antisipasi Debt Collector Melanggar Etika Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending akhir-akhir ini diramaikan oleh aksi debt collector yang melakukan pelanggaran penagihan. Bahkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan telah memecat 7 debt collector-nya karena melakukan pelanggaran saat penagihan, yakni terkait order fiktif. Lantas, dalam mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan debt collector, sejumlah fintech lending pun telah menerapkan langkah jitu. Salah satunya PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL). Group CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan terdapat belasan debt collector yang dimiliki untuk melakukan penagihan. Adapun semua debt collector tersebut berasal dari internal perusahaan dan tak ada kerja sama dengan pihak eksternal. Ivan mengungkapkan sejumlah antisipasi telah dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran, yakni debt collector harus mengikuti sertifikasi dan pelatihan.