KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas bisnisnya di tengah proses restrukturisasi utang. Saat ini, PBRX berada di bawah status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang telah diperpanjang hingga 22 November 2024 berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Dengan total utang yang akan direstrukturisasi mencapai sekitar US$340 juta, Pan Brothers bekerja sama dengan kreditur dan pemegang obligasi untuk menyusun skema pembayaran. Salah satu opsi yang diajukan adalah obligasi wajib konversi (MCB) untuk pemegang obligasi dan kreditur bilateral yang non-aktif. Anne Patricia Susanto, Wakil Direktur Utama PBRX, menyatakan bahwa keberhasilan proses restrukturisasi ini akan sangat berpengaruh terhadap performa keuangan perusahaan di masa mendatang, dengan proyeksi pemulihan kinerja yang diharapkan tercapai pada 2030.
Jurus Pan Brothers (PBRX) Tetap Bertahan Dalam Belenggu Restrukturisasi Utang,
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga stabilitas bisnisnya di tengah proses restrukturisasi utang. Saat ini, PBRX berada di bawah status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang telah diperpanjang hingga 22 November 2024 berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Dengan total utang yang akan direstrukturisasi mencapai sekitar US$340 juta, Pan Brothers bekerja sama dengan kreditur dan pemegang obligasi untuk menyusun skema pembayaran. Salah satu opsi yang diajukan adalah obligasi wajib konversi (MCB) untuk pemegang obligasi dan kreditur bilateral yang non-aktif. Anne Patricia Susanto, Wakil Direktur Utama PBRX, menyatakan bahwa keberhasilan proses restrukturisasi ini akan sangat berpengaruh terhadap performa keuangan perusahaan di masa mendatang, dengan proyeksi pemulihan kinerja yang diharapkan tercapai pada 2030.