JAKARTA. Terpidana kasus pajak Asian Agri Group, Vincentius Amin Sutanto hari ini resmi dinyatakan bebas bersayarat. Vincentius bebas setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi terhadapnya. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pemberian remisi ini diberikan berkat perannya dalam pengungkapan kasus tersebut."Yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai justice collaborator," kata Denny, Jumat (11/1). Hari ini merupakan tepat Vincent menjalani 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, yaitu 11 tahun penjara. Adapun Ia divonis bersalah pada 3 April 2008 lalu.Salah satu hasil laporan yang diberikan Vincent, adalah terungkapnya kejahatan pidana pajak yang dilakukan Asian Agri. Mahkamah Agung sendiri sudah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Manajer Pajaknya, Suwir Laut. Selain itu, MA juga memerintahkan 14 perusahaan yang berada di bawah Asian Agri Group untuk membayar ganti rugi kepada negara, berupa dua kali lipat dari utang pajak yang dimilikinya, dengan jumlah ganti rugi mencapai Rp 2,5 triliun.Selanjutnya, Vincent akan tetap berada dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Vincent juga diharapkan tetap memberikan informasi yang berhubungan dengan kasus ini bila mana dibutuhkan.
Justice collaborator Asian Agri resmi bebas
JAKARTA. Terpidana kasus pajak Asian Agri Group, Vincentius Amin Sutanto hari ini resmi dinyatakan bebas bersayarat. Vincentius bebas setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi terhadapnya. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pemberian remisi ini diberikan berkat perannya dalam pengungkapan kasus tersebut."Yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai justice collaborator," kata Denny, Jumat (11/1). Hari ini merupakan tepat Vincent menjalani 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, yaitu 11 tahun penjara. Adapun Ia divonis bersalah pada 3 April 2008 lalu.Salah satu hasil laporan yang diberikan Vincent, adalah terungkapnya kejahatan pidana pajak yang dilakukan Asian Agri. Mahkamah Agung sendiri sudah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Manajer Pajaknya, Suwir Laut. Selain itu, MA juga memerintahkan 14 perusahaan yang berada di bawah Asian Agri Group untuk membayar ganti rugi kepada negara, berupa dua kali lipat dari utang pajak yang dimilikinya, dengan jumlah ganti rugi mencapai Rp 2,5 triliun.Selanjutnya, Vincent akan tetap berada dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Vincent juga diharapkan tetap memberikan informasi yang berhubungan dengan kasus ini bila mana dibutuhkan.