Justin Timberlake Diciduk Polisi Karena Mabuk Saat Mengemudi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Justin Timberlake ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk di New York City, Amerika Serikat pada Selasa (18/6).

Penyanyi dan aktor berusia 43 tahun yang terkenal dengan lagu-lagu hits seperti SexyBack dan Cry Me a River ini ditangkap di Sag Harbor, bagian elite dari Hamptons, pada dini hari.

Pernyataan dari kantor kejaksaan di Suffolk County menyebutkan bahwa Justin Timberlake ditangkap di Sag Harbor karena mengemudi dalam keadaan mabuk.


"Dia diadili di Pengadilan Keadilan Desa Sag Harbor dan dibebaskan dengan jaminan pribadi," lanjut pernyataan tersebut, dengan catatan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan secara virtual pada 26 Juli 2024.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Komedi Rating Dewasa, Lucu tapi Menggairahkan

Menurut laporan CBS yang mengutip dokumen pengadilan, polisi menyatakan bahwa Timberlake berada dalam "keadaan mabuk" pada tengah malam ketika dia dihentikan karena menerobos tanda berhenti dan tidak mampu mengemudikan mobilnya di jalur sebelah kanan.

Mata Timberlake "merah dan berair", serta dia "gagal dalam seluruh tes alkohol yang dilakukan polisi saat itu," tambah laporan CBS.

Penyanyi yang saat ini tengah dalam tur album terbarunya diduga mengakui kepada polisi bahwa dia "hanya minum satu gelas martini" dan sedang mengikuti teman-temannya pulang.

Justin Timberlake memulai karier di dunia musik saat bergabung dengan boy band NSYNC, sebelum akhirnya melanjutkan karier solo. Ia juga aktif di dunia akting, meraih 10 Grammy Awards dan empat Emmy Awards.

Justin Timberlake menikah dengan aktris Jessica Biel dan memiliki dua orang putra.

Editor: Handoyo .