Jusuf Kalla bantah kenaikan gaji PNS di April untuk kepentingan pilpres



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah kenaikan gaji ASN dan anggota Polri ditujukan untuk kepentingan Pilpres 2019. Ia menyatakan kenaikan gaji ASN dan anggota Polri saat ini untuk menyesuaikan dengan inflasi setiap tahunnya.

Kalla menambahkan, jika gaji ASN dan anggota Polri tak dinaikkan maka akan kalah dengan inflasi sehingga menurunkan daya beli mereka. Kalla menambahkan idealnya setiap tahun gaji ASN dan anggota Polri harus dinaikan agar tak kalah dengan inflasi sehingga daya beli pegawai tetap terjaga.

"Ya memang gaji ASN perlu dianaikan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikan daya beli pegawai turun malah. Karena itu harus setiap tahun dianikkan. Tentu jangan kalah dari inflasi," lanjut Wapres.


Presiden Joko Widodo sebelumnya menetapkan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Januari 2019 juga berlaku untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Senin (18/3), menyebutkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Seperti dikutip Antara, penetapan perpres itu untuk menindaklanjuti penetapan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2019 ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

“Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2019 itu.

Jokowi sebelumnya juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200. Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700 dari sebelumnya Rp 2.819.500. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Bantah Kenaikan Gaji ASN dan Polri untuk Kepentingan Pilpres", 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli