JAKARTA. Calon wakil presiden Jusuf Kalla menyayangkan keberadaan pasal yang mengatur adanya izin pemeriksaan terhadap anggota DPR dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, ia mendukung jika ada pihak yang ingin melakukan judicial review atas ketentuan tersebut.Pria yang kerap disapa JK itu mengatakan, dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan obyektif menimbang dan menangani judicial review suatu UU. Terlebih lagi, dalam masalah ini, semua warga negara dianggap sama di hadapan hukum."Bawa saja ke MK, saya yakin MK tak akan membedakan. Presiden saja sama di mata hukum," kata Kalla di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 tengah melakukan kajian terkait potensi kerugian yang disebabkan dari pengesahan UU tersebut. Tidak menutup kemungkinan, koalisi akan mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Tim koalisi menilai, dalam UU MD3 yang baru disahkan pada 8 Juli 2014 itu, banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada DPR. Salah satunya ialah masalah penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus mengantongi izin terlebih dulu dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.Selain itu, koalisi itu juga menyoroti munculnya pasal yang memberikan hak kepada anggota DPR alokasi anggaran layaknya dana aspirasi. Hal ini muncul dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 di mana anggota dewan berhak mengajukan usul pembangunan di daerah pemilihannya dan berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu. (Indra Akuntono)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jusuf Kalla dukung judicial review UU MD3 ke MK
JAKARTA. Calon wakil presiden Jusuf Kalla menyayangkan keberadaan pasal yang mengatur adanya izin pemeriksaan terhadap anggota DPR dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Untuk itu, ia mendukung jika ada pihak yang ingin melakukan judicial review atas ketentuan tersebut.Pria yang kerap disapa JK itu mengatakan, dirinya yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan obyektif menimbang dan menangani judicial review suatu UU. Terlebih lagi, dalam masalah ini, semua warga negara dianggap sama di hadapan hukum."Bawa saja ke MK, saya yakin MK tak akan membedakan. Presiden saja sama di mata hukum," kata Kalla di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 tengah melakukan kajian terkait potensi kerugian yang disebabkan dari pengesahan UU tersebut. Tidak menutup kemungkinan, koalisi akan mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Tim koalisi menilai, dalam UU MD3 yang baru disahkan pada 8 Juli 2014 itu, banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada DPR. Salah satunya ialah masalah penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus mengantongi izin terlebih dulu dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.Selain itu, koalisi itu juga menyoroti munculnya pasal yang memberikan hak kepada anggota DPR alokasi anggaran layaknya dana aspirasi. Hal ini muncul dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 di mana anggota dewan berhak mengajukan usul pembangunan di daerah pemilihannya dan berhak mendapatkan anggaran atas usulan itu. (Indra Akuntono)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News