KONTAN.CO.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan segera mengirim surat presiden ( Surpres) agar pemerintah dan DPR bisa segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu (pengiriman Surpres) akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kami ingin KPK berfungsi dan dijaga," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9). Baca Juga: Dirut ditangkap KPK, Seger Budiarjo resmi jadi Plt Dirut PTPN III
Jusuf Kalla pastikan Jokowi segera kirim surat presiden bahas revisi UU KPK ke DPR
KONTAN.CO.ID - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan, Presiden Joko Widodo akan segera mengirim surat presiden ( Surpres) agar pemerintah dan DPR bisa segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu (pengiriman Surpres) akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kami ingin KPK berfungsi dan dijaga," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9). Baca Juga: Dirut ditangkap KPK, Seger Budiarjo resmi jadi Plt Dirut PTPN III