KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sesuai dengan prosedur hukum. Kalla mengatakan, siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka Bachtia Nasir kepada polisi selaku aparat penegak hukum. "Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena) kalau dia melanggar ya (diproses)," ujar Kalla saat ditanyai wartawan ihwal penetapan tersangka Bachtiar Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5). Polri mengatakan, telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Kalla Sebut Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Sesuai Prosedur Hukum",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News