Jusuf Kalla penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Mantan Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/11).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Kalla akan bersaksi untuk tersangka mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya.

Saat ini, Budi Mulya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


"Ya, saya diundang hari ini, kan," ujar Kalla setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Kalla tiba di Kantor KPK sekitar pukul 13.45 WIB dengan mengenakan baju batik coklat berlengan panjang. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut pun datang dengan didampingi sejumlah ajudannya.

Kalla juga bertanya-tanya mengapa KPK mengundangnya hari ini. Menurut sepengetahuannya, hari ini tepat lima tahun Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Saya tidak tahu juga, kenapa KPK mengundang saya hari ini, karena hari ini ulang tahun kelima tentang skandal Bank Century. Persis keputusannya diambil pada 21 November 2008. Itu persis pada hari ini," papar pria yang kerap disapa JK tersebut.

Meski demikian, ketika ditanyai wartawan siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus tersebut, dirinya enggan menjawab.

"Nanti dulu lah kita lihat pemeriksaan. Kan yang ambil kesimpulan bukan saya, KPK dan pengadilan yang tahu siapa yang bertanggungjawab," ujar Kalla.

Perlu diketahui, Kalla pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan Century sekitar Januari 2011.

Kemudian, saat memberikan keterangan di depan Tim Pengawas Bank Century di Parlemen pada September 2012 Kalla mengatakan, pengucuran dana talangan untuk Bank Century merupakan "operasi senyap". 

Kalla bilang, pada rentang 13 sampai 25 Oktober 2008, dia menjadi presiden ad interim selama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berada di luar negeri.

Namun, selama rentang waktu itu, dia tidak mengetahui ada pembahasan kucuran dana talangan untuk Bank Century. 

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Pada Jumat (15/11) lalu, KPK pun akhirnya menahan Budi. 

Seusai penahanan, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, bahwa lembaga anti rasuah tersebut tidak akan berhenti mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. Persidangan Budi, kata dia, akan mengungkap ke mana arah kasus Bank Century ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan