Jusuf Kalla siap bela Jero Wacik



JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla siap membela mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, jika Komisi Pemberantasan Korupsi keliru dalam memproses Jero secara hukum. Hal ini disampaikan Kalla dalam menanggapi Jero yang merasa diperlakukan tidak adil karena ditahan KPK.

"Ya, kalau sudah masuk ranah hukum seperti itu, tentu kalau memang ada unsur-unsur yang keliru, ya kita bela," kata Kalla, Rabu (6/5) di Jakarta.

Kendati demikian, jika KPK bisa membuktikan bahwa proses hukum Jero sesuai prosedur, maka Jero harus melakukan pembelaan di pengadilan nantinya. "Tapi kalau memang KPK dapat membuktikannya, ya tentu dibelanya di pengadilan," kata Kalla.


Saat akan ditahan, Selasa (5/5), Jero meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mau membantunya lepas dari jeratan KPK. Jero juga meminta pembelaan kepada Jusuf Kalla dan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. 

Jero menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan. Ia juga meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar tabah menjalani hukuman.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga, kerugian negara yang disebabkan Jero bernilai Rp 7 miliar. 

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia