KONTAN.CO.ID - Jakarta. Virus corona mengganggu iklim bisnis dan perekonomian nasional. Banyak perusahaan terpaksa mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 1 Mei 2020, terdapat 1,72 juta pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19. Jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan sebanyak 1,03 juta orang dan yang terkena PHK sebanyak 375.165 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang.
Jutaan pekerja dirumahkan gara-gara corona, ratusan ribu di-PHK
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Virus corona mengganggu iklim bisnis dan perekonomian nasional. Banyak perusahaan terpaksa mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 1 Mei 2020, terdapat 1,72 juta pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19. Jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan sebanyak 1,03 juta orang dan yang terkena PHK sebanyak 375.165 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang.